Latar Belakang

Dengan Jumlah Pekerja 32 juta pekerja dalam industry Tekstil dan Produk Tekstil, Lembaga Sertifikasi Profesi Tekstil dan Produk Tekstil Tegar Utama Menjadikan setiap pekerja yang telah tersertifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan dan keilmuannya (Industri Tekstil, garment, kulit, sepatu, sarung tangan, batik,dll).

Dalam rangka  meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja  regional, nasional dan internasional di sektor indusrtri  garment  dan tekstil dan produk tekstil ,instansi swasta maupun pemerintah

Maka kebutuhan Sertifikasi Kompetensi kerja yang digunakan mengacu pada :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi / kewajiban kompetensi pada profesi / pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.

PROFIL DAN LEGALITAS

PROFIL

  • LSP TPT TEGA UTAMA berdomisili di Jalan Arjuna 4 No 52 Rt 07 Rw 02 Mede Bekasi Jaya Bekasi Timur. 
  • Diatas tanah seluas 300 M2 dengan luas bangunan rumah dengan dua lantai seluas 180 M2.
  • Status kepemilikan gedung adalah dengan status sewa selama 5 tahun terhitung mulai 1 mei 2019 sampai dengan 30 april 2024

LEGALITAS

  • Akta notaris pendirian LSP TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL TEGAR UTAMA berbentuk perusahan nama dari BNSP.

Visi dan Misi

Visi

Meningkatan sumber manusia indonesia sebagai tenaga kerja yang kompeten, professional dan bersertifikat di bidang industri TPT ( Industri Tekstil, industri garment, Industri kulit, industri sepatu, industri sarung tangan, industri batik, dll)   guna mendukung usaha pemerintah dalam meningkatkan daya saing di era ekonomi globalisasi ditingkat nasional dan internasional.

Misi

  • Lembaga Sertifikasi Profesi Tekstil dan Produk Tekstil Tegar Utama Menjadikan setiap pekerja yang telah tersertifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan dan keilmuannya (Industri Tekstil, garment, kulit, sepatu, sarung tangan, batik,dll).
  • Lembaga Sertifikasi Profesi  Tektsil dan Produk Tekstil Tegar Utama menggunakan tenaga professional yang kompeten dalam menjalankan LSP TPT TEGAR UTAMA.
  • Manajemen LSP TPT TEGAR UTAMA memberikan pelayan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran, teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
  • Menetapkan kebijakan prosedur dan administrasi lembaga sertifikasi terkait dengan kriteria sertifikasi, jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • LSP TPT TEGAR UTAMA tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman BNSP dan Skema.